Kamis 03 Oct 2013 18:17 WIB

Pelecehan Bendera Mesir Diancam Hukuman Penjara

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Bendera Mesir
Bendera Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah sementara Mesir memutuskan pelecehan bendera dan menolak berdiri untuk lagu kebangsaan merupakan tindakan melanggar hukum.

Dalam laporan Al-Arabiya, Kamis (3/10), keputusan tersebut dibuat setelah media melaporkan anggota komite yang akan mengandemen konstitusi menolak untuk berdiri mengheningkan cipta.

Mereka diperintahkan mengheningkan cipta untuk menghormati polisi yang tewas bertugas bulan lalu. Laporan lain juga menyebut anggota Salafi ultrakonserfatif menolak berdiri untuk lagu kebangsaan karena alasan agama.

Seorang wakil dari Partai Salafi al-Nour di komite konstitusional, mengatakan lebih baik berdoa bagi mereka yang tewas dan bukan berdiri untuk mengheningkan cipta.

Dalam pertemuan Ahad lalu, kabinet menyetujui rancangan undang-undang yang diusulkan Presiden sementara Adly Mansour tentang kurangnya penghormatan pada bendera Mesir dan lagu kebangsaan. Mereka yang tidak mau hormat akan dipenjara enam bulan atau denda lebih dari 726 dolar AS atau keduanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement