Ahad 06 Oct 2013 14:06 WIB

Cegah Tindakan Asusila, Satpol PP Gencar Razia Malam Hari

Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menggencarkan razia pada malam hari guna mencegah terjadinya perbuatan asusila yang dapat merusak generasi muda kota itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol-PP), Prajat Kota Bukittinggi, Syafnir, Ahad mengatakan, razia pada malam hari itu guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2003 tentang Penertiban, Penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut, didukung dengan ketersediaan personel dan peralatan angkutan yang memadai," katanya.

Satpol PP Bukittinggi, memiliki sebanyak 96 personel diantaranya 80 orang sebagai petugas operasional dan sekitar 16 orang sebagai regu penindak dan sisanya bertugas di kantor-kantor pemerintahan.

Razia melibatkan unsur muspida kota diantaranya TNI, Subden POM, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, katanya. Ia menyampaikan, selama Januari-Juli 2013 telah terjadi sebanyak 138 pelanggaran Perda di Kota Bukittinggi.

Perda yang dilanggar yakni Perda Nomor 25 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Nomor 20 tahun 2003 tentang Pekat, katanya.

Menurut dia, sebanyak 41 dari 138 pelanggaran Perda itu penyelesaiannya dilakukan melaui Pengadilan Negeri (PN), karena pelakunya telah berbuat kesalahan berulang-ulang.

Dua dari 41 kasus yang prosesnya sampai ke PN itu, merupakan pelanggaran Perda Nomor 20 tahun 2003, sisanya sebanyak 39 kasus merupakan pelanggaran Perda Nomor 25 tahun 2004.

"Sebanyak 39 kasus merupakan pelanggaran Perda Nomor 25 tahun 2004, umumnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum).

Sedangkan dua kasus pelanggaran Perda Nomor 20 tahun 2003 merupakan pelaku mesum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement