REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor Lebak menembak mati seorang pelaku pencurian kendaraan motor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang tewas ditembak petugas itu keluar masuk penjara. Kasus terakhir terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Satreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Wiwin Setiawan di Rangkasbitung, Ahad (7/10).
Menurut dia, pelaku curanmor yang tewas itu berinisial Em (35) warga Ranca Timah, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku ditangkap di daerah Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, namun dalam perjalanan ke Rangkasbitung melakukan perlawanan.
Petugas terpaksa menembak bagian dada karena hendak mengambil senjata aparat polisi. Sebelumnya, petugas sudah melumpuhkan bagian kaki kanan dengan tembakan.
"Kami membawa tersangka ke Rumah Sakit Misi Rangkasbitung untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong," katanya.
Ia mengatakan tersangka diduga kuat sebagai pelaku curanmor di tiga TKP di Rangkasbitung, yakni Kompleks Pemda pada 2 Maret 2013, TKP Desa Sukamanah, 15 Mei 2013, dan terakhir menggelapkan sebuah Daihatsu Xenia.
Selain itu juga tersangka sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. "Saat ini tersangka sudah dimakamkan di kampung halamanya oleh keluarga," katanya.