REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus Olga Syahputra (29 tahun) sudah memasuki tahap pemberkasan. Ia telibat dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Febby Karina pada 23 Mei 2013 lalu di sebuah acara televisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (7/10)mengatakan, kasus tersebut sudah tinggal pemberkasan. Hanya saja bukan tidak mungkin ada pemeriksaan ulang atas bukti-bukti yang sudah ada.
Rikwanto mengatakan, sekalipun sudah dalam tahap pemberkasan, polisi akan memberikan kesempatan kepada Olga dan pihak pelapor untuk melakukan proses mediasi mengenai nasib kasus ke depannya, apakah akan dilanjutkan atau dicabut.
Selain itu, penyidik juga tidak hanya melakukan pemberkasan terhadap kasus Olga. Penyidik dinilamemelajari kembali dokumen-dokumen yang sudah ada seperti rekaman acara televisi tersebut. Bahkan, kalau perlu ada pemanggilan lagi terkait kurangnya informasi maka yang bersangkutan akan dipanggil kembali.
''Nanti bila diperlukan akan dipanggil kembali,'' kata dia.