Senin 07 Oct 2013 20:43 WIB

Aliran Dana ke DPR, KPK Akan Validasi Keterangan Yudi Setiawan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kembali keterangan dari Yudi Setiawan. Pengusaha asal Surabaya itu mengungkapkan berbagai aliran dana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10).

Yudi bersaksi dalam sidang dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengaan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) itu mengaku sempat mengalirkan dana ke anggota Komisi IV DPR.

Dana itu, katanya, untuk proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Mengenai informasi itu, KPK bisa menindaklanjutinya. "Semua akan divalidasi. Itu sudah SOP," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Busyro kebetulan ada keperluan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia sempat datang menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam persidangan, Yudi mengaku ada dana 130 ribu dolar AS mengalir ke Romy. Yudi mengatakan, Romy adalah Ketua Komisi IV DPR. Diketahui Ketua Komisi IV adalah Romahurmuziy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Yudi, uang itu diberikan di Singapura. Ia mengatakan, yang bertemu di Singapura adalah karyawannya, Denni Pramudia Adiningrat.

Denni mengaku berangkat ke Singapura bersama rekannya. Di sana dia bertemu dengan Syaiful yang katanya anggota Komisi IV DPR. Di sana, ia mengaku membicarakan proyek di Kementan, yaitu proyek bibit jagung dan kopi.

Mengenai uang, Denni tidak mengetahuinya dengan pasti. Akan tetapi, ia mengatakan, istri Yudi Setiawan yang datang ke Singapura memberikan kunci hotel. Denni mengatakan, kunci itu untuk diserahkan kepada orangnya Syaiful. Sementara itu, Yudi mengatakan, kedatangan istrinya ke Singapura untuk membawa uang 130 ribu dolar AS dan menyimpannya di brankas sebuah kamar hotel. Istri Yudi sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Denni.

Terkait informasi dari Yudi itu, Busyro mengatakan, KPK bisa menindaklanjutinya. Ia mengindikasikan KPK bisa memanggil Romahurmuziy untuk memvalidasi keterangan yang terungkap dalam persidangan. "Tidak hanya akan dipanggil. Validasi itu kan untuk validitas," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement