Kamis 10 Oct 2013 13:20 WIB

Pulang dari AS, Airin Jenguk Suami di Rutan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Airin Rachmi Diany
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dalam menangani sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan Gunung Mas, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Istri dari Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany datang menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saya hadir di sini menjenguk suami saya. Nanti ya, saya masuk dulu, nanti kita bicara lagi," kata Airin yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Airin tiba di Gedung KPK pada pukul 09.20 WIB. Ia terlihat memakai baju terusan berwarna putih dan kerudung yang senada warnanya. Kedatangan Airin ditemani Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Ratu Tatu telah datang di Gedung KPK lebih dulu sekitar pukul 09.00 WIB. Ratu Tatu merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chasiyah dan kakak dari tersangka Wawan.

Setelah Airin bertemu dengan Ratu Tatu, kemudian mengisi daftar hadir di Lobby Gedung KPK untuk meminta izin menjenguk Wawan.

Setelah mendapatkan izin, Airin dan Ratu Tatu langsung berjalan ke depan gedung KPK untuk menuju Rutan KPK yang berada di lantai basement. "Nanti ya, nanti saja," kelit Airin sambil masuk ke dalam Rutan KPK.

Sebelumnya diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany termasuk dalam 19 Wali Kota terbaik pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti pemantapan dan orientasi kepemimpinan di Harvard Kennedy School of Government, Cambridge, Amerika Serikat. Mereka akan mengikuti pelatihan kepemimpinan selama tiga minggu di kampus tersebut.

Pada saat penangkapan suaminya beserta belasan orang lainnya, termasuk Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 malam, Airin masih berada di AS. KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Dalam penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, KPK menetapkan Akil Mochtar dan anggota DPR Fraksi Golkar, Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap dengan barang bukti uang sekitar Rp 3 miliar. Tersangka pemberi suapnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, KPK menetapkan Akil dan pengacara yang juga caleg dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani menjadi tersangka penerima suap dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar.

Tersangka pemberi suapnya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ratu Atut sejak 3 Oktober 2013 lalu. Rencananya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Atut sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus ini, Susi Tur Andayani pada Jumat (11/10) ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement