REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sebanyak 415 orang imigran dari 13 negara saat ini menghuni Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Sebanyak 64 orang diantaranya sudah berstatus sebagai pengungsi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Kamis.
Dikatakan Surya, imigran yang terdiri dari 405 orang laki-laki dan sepuluh orang perempuan itu, sebanyak 42 orang diantaranya adalah imigran reguler yang akan dipulangkan ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah menjalani hukuman penjara.
"Mereka berasal dari Vietnam sebanyak 40 orang, Malaysia satu orang dan Myanmar satu orang," ujar Surya.
Sedangkan imigran pencari suaka atau irreguler sebanyak 373 orang itu berasal dari Afghanistan sebanyak 158 orang, Myanmar 52 orang, Sri Lanka 48 orang, Pakistan 27 orang, Palestina satu orang, Bangladesh 24 orang.
Kemudian dari Nepal sebanyak dua orang, Irak dua orang, Iran tujuh orang, Sudan 35 orang, Somalia 16 orang dan terakhir dari Vietnam sebanyak satu orang.
Diantara imigran irreguler itu, mereka yang sudah berstatus sebagai pengungsi berasal dari Afghanistan sebanyak 47 orang, Myanmar sepuluh orang, Sri Lanka enam orang dan Palestina satu orang.
"Sedangkan yang lainnya masih dalam tahap verifikasi oleh Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), untuk penentuan status sebagai pengungsi atau bukan," kata Surya.
Para imigran yang menghuni Rudenim Pusat Tanjungpinang mendapatkan fasilitas yang sangat memuaskan karena difasilitasi oleh IOM. Mulai dari pelayanan kesehatan, konsultasi kejiwaan, tempat kursus bahas Inggris serta fasilitas pendukung lainnya.
Tempat penampungan warga asing itu sangat jauh berbeda dengan penampungan WNI bermasalah yang diusir Malaysia ke Tanjungpinang, bahkan sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI yang berkunjung ke penampungan WNI bermasalah di Batu 7 Tanjungpinang mengatakan kalau penampungan itu sudah sangat tidak manusiawi, namun hingga kini belum ada perbaikan.