REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan tarif bea masuk kedelai nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 3 Oktober 2013 lalu.
Ketentuan tersebut sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar lima persen atas kedelai. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 3 Oktober 2013 tersebut.
Menurut Chatib, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan harga dan kondisi perekonomian. Apalagi penetapan pajak nol persen untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013.
Isinya tak lain agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari lima persen menjadi nol persen.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013 pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober-Desember 2013, adalah Rp 7.400/kg.