Kamis 17 Oct 2013 20:14 WIB
Perkara Bioremediasi

Pengadilan Vonis Karyawan Chevron Dua Tahun Penjara

A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)
Foto: Reuters/Mike Blake
A Chevron gas station sign is seen in Del Mar, California, April 25, 2013. Attorney General's Office detains Indonesian general manager of Chevron, Bakhtiar Abdul Fatah, who is suspected involved in corruption case. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta memvonis terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia, Bahtiar Abdul Fatah, dengan hukuman dua tahun penjara. 

Lewat keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menjelaskan, Bahtiar  terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Bachtiar pun diharuskan untuk membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,"ujar Untung dalam rilisnya, Kamis (17/10).

Seperti dikutip dari situs kejaksaan.go.id, kasus ini bermula ketika PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang telah  melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan untuk membersihkan limbah minyak dengan sistem pembayaran cost recovery senilai US$ 270 juta. Chevron melakukan bioremediasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sejak Tahun 2003-2011.

 

Hanya, pihak kejaksaan mengklaim, pada kenyataannya, pengelolaan lingkungan termasuk dalam hal ini pengolahan limbah tanah tercemar minyak dengan sistem bioremediasi sama sekali tidak dikerjakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi.

Pihak 'Gedung Bundar' pun menuduh proyek tersebut fiktif. Penyidik kemudian menduga adanya kerugian negara sebesar nilai kontrak (Total Loss) dan menetapkan tujuh tersangka. Dalam perkara ini, Bahtiar Abdul Fatah merupakan karyawan Chevron yang berposisi sebagai General Manager Sumatra Light South (SLS) Operation yang disebut turut bertanggungjawab atas program tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement