REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan bahwa penahanan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng merupakan kewenangan tim penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik menganggap bahwa penahanan terhadap AAM (Andi Alfian Mallarangeng) tepatnya hari ini untuk kepentingan penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.
Ia sekaligus menjawab alasan mengapa Andi baru ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.
Johan mengatakan setelah menahan Andi, KPK meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang yang menjerat Andi.
"Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), akan dilakukan pelengkapan berkas untuk dinaikan ke proses penuntutan," jelas Johan.
Menurutnya KPK juga terus mengembangkan kasus Hambalang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sekaligus untuk melengkapi berkas Andi sebelum dinaikkan ke proses penuntutan.
"Hampir setiap hari KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka pemberkasan para tersangka. Maka langkah yang dilakukan (terhadap Andi) juga sama dengan tersangka-tersangka lain ," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Andi sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
Andi dengan menggunakan jaket tahanan KPK langsung diboyong ke rumah tahanan cabang KPK di rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama. Ia keluar Gedung KPK didampingi tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim, dan Luhut MP Pangaribuan.
KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.