REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara kepresidenan Julian A Pasha menilai sikap yang telah diperlihatkan oleh Andi Mallarangeng dalam membantu proses penyelidikan kasus Hambalang patut diapresiasi.
"Bagaimana pun apa yang telah diperlihatkan, sikap kooperatif Pak Andi (Mallarangeng) dalam membantu proses yang terkait dengan kasus Hambalang patut diapresiasi," kata Julian di Istana Presiden Gedung Agung, Yogyakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan selama ini Andi Mallarangeng tetap memperlihatkan sikap yang konsisten atau terus membantu proses yang sedang berjalan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendengar peristiwa penahanan Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng pada Kamis sore.
Andi mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK ditemani oleh tiga orang pengacaranya Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.
KPK sebelumnya sudah menahan salah satu tersangka Hambalang mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak 13 Juni 2013.
KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.