REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membantah pernyataan Komisi Penanggulangan AIDS setempat yang menyebutkan tempat hiburan malam karaoke di daerah tersebut seringkali dijadikan lokasi transaksi seksual.
"Kita menyayangkan pernyataan seperti itu, apalagi sampai menyebutkan tempat hiburan malam karaoke mempekerjakan wanita pekerja seks. Kita prihatin atas pernyataan Komisi Penanggulangan AIDS Karawang seperti itu," kata Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) setempat, Diding Syarifudin, di Karawang, Jumat (18/10).
Dikatakannya, tempat hiburan malam karaoke di Karawang terbagi-bagi, yakni ada tempat karaoke khusus keluarga dan ada yang untuk umum. Selain itu, ada pula usaha restoran di Karawang yang menyediakan tempat karaoke.
"Tempat-tempat karaoke itu disediakan hanya bagi pengunjung yang ingin menghilangkan kejenuhan dan kepenatan setelah menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak lebih dari itu," katanya.
Menurut dia, mengenai adanya tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu, ada standarisasi atau persyaratan tertentu bagi wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Diantara persyaratan itu ialah minimal berijazah SMP, mempunyai keahlian menyanyi, serta sopan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau konsumen.
Asep Saepudin, Humas Tempat Hiburan Malam Karaoke berinisial DA, mengatakan, seorang wanita yang menjadi pemandu lagu itu tidak sembarangan. Ada keahlian yang harus dimiliki yang salah satunya pandai menyanyi dan sopan dalam memberikan pelayanan.
"Ada kriteria tertentu yang memang harus dipenuhi bagi wanita yang akan bekerja sebagai pemandu lagu, tidak asal-asalan wanita cantik. KIta sebagai pengelola tempat hiburan malam karaoke juga melakukan seleksi secara ketat," katanya.
Di tempat hiburan karaoke yang dikelolanya itu, terdapat 35 wanita pemandu lagu. Sementara Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang menyebutkan di tempat hiburan malam yang dikelolanya itu terdapat 50 wanita pekerja seks (WPS).
"Saya kira keliru data yang dikeluarkan KPA Karawang itu. Pernyataannya yang menyebutkan tempat hiburan malam karaoke dijadikan sebagai tempat transaksi seksual juga sangat kami sayangkan," kata dia.
Staf KPA Karawang Awan Gunawan sebelumnya menyebutkan, penyebaran HIV/AIDS saat ini bukan lagi terpaku di lokasi prostitusi. Tetapi juga sudah menyebar melalui tempat-tempat hiburan kareoke
Ia menilai, tempat hiburan malam karaoke sudah berkembang di Karawang dan disinyalir ada yang membuka layanan seks. Hal itu dinilainya akan berdampak terhadap penularan HIV/AIDS.
Meski tidak semua tempat hiburan menyediakan pelayanan seks terselubung, tetapi sejauh ini sudah ada beberapa nama lokasi yang kerap dijadikan tempat prostitusi.
Menurut dia, berdasarkan data pemetaan yang
dilakukan KPA Karawang bersama LSM pegiat HIV/AIDS, pada tahun 2011 ditemukan beberapa nama tempat karaoke dan salon yang dijadikan tempat transaksi seksual.
Data pemetaan 2011 itu menyebutkan beberapa nama tempat karaoke berinisial IV terdapat 15 WPS, AB terdapat 10 WPS, DA ada 50 WPS, serta tempat karaoke berinisial L terdapat 15 WPS.