REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 50 persen mulai 2014.
"Kami tidak ingin upah pekerja turun dan juga tidak mungkin memenuhi kenaikan upah 50 persen. Bisa jungkir balik perusahaan kami," ujar Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan, di Cikarang, Sabtu (19/10).
Hal itu diungkapkanya menyikapi tuntutan dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang menuntut kenaikan UMK 50 persen. Permintaan ini sebagai kompensasi atas meningkatnya kebutuhan hidup pada 17 Oktober 2013 lalu.
Menurut dia penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebagai acuan kenaikan UMK masih terganjal sejumlah persoalan. Antara lain belum disepakatinya lima dari 60 item KHL.
Lima item tersebut adalah penentuan sewa kamar, tarif listrik, transportasi, rekreasi, dan kebutuhan air. "PT PLN sebagai penentu kenaikan tarif listrik yang mempengaruhi besarnya pengeluaran baik bagi perusahaan mau pun masyarakat," katanya.
Lima item ini belum mencapai kata sepakat karenakan masih ada beda persepsi antara pengusaha dan kaum buruh. "Secepatnya, akan kita selesaikan sebelum penetapan upah minimum yang akan ditandatangi Gubernur Jawa Barat sekitar 20 Desember mendatang," katanya.