REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mulai menjalani sidang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10).
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fatul Bachri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Rukun mengatakan terdakwa Sutiyoso telah melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.
Menurut Bambang, pelanggaran kampanye tersebut dilakukan Sutiyoso saat kegiatan silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang, 1 September 2013.
"Ketua Umum PKPI Sutiyoso diduga sengaja menggelar kampanye berupa rapat umum di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Sutiyoso juga diduga berorasi yang berisi ajakan untuk memilih dirinya sebagai Presiden pada Pemilu 2014.
Selain berorasi, Sutiyoso juga membagikan hadiah kepada para kader dan simpatisan yang hadir. Penasehat Hukum Sutyoso, Kamal Sinyadirata menilai dakwaan jaksa kurang cermat. Ia juga membantah Sutiyoso melakukan kampanye terselubung sehingga tidak perlu disidangkan.