Senin 21 Oct 2013 14:46 WIB

Sutiyoso Jalani Sidang Pelanggaran Kampanye

Ketua Umum PKPI Sutiyoso
Foto: Antara
Ketua Umum PKPI Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mulai menjalani sidang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10).

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fatul Bachri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Rukun mengatakan terdakwa Sutiyoso telah melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.

Menurut Bambang, pelanggaran kampanye tersebut dilakukan Sutiyoso saat kegiatan silaturahmi kader dan simpatisan PKPI di Gunungpati, Semarang, 1 September 2013.

"Ketua Umum PKPI Sutiyoso diduga sengaja menggelar kampanye berupa rapat umum di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Sutiyoso juga diduga berorasi yang berisi ajakan untuk memilih dirinya sebagai Presiden pada Pemilu 2014.

Selain berorasi, Sutiyoso juga membagikan hadiah kepada para kader dan simpatisan yang hadir. Penasehat Hukum Sutyoso, Kamal Sinyadirata menilai dakwaan jaksa kurang cermat. Ia juga membantah Sutiyoso melakukan kampanye terselubung sehingga tidak perlu disidangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement