REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, format Densus Antikorupsi sebaiknya seperti format Densus 88 Anti-Teror. Kalaupun dibentuk, rekrutmennya harus orang-orang kredibel dan memiliki kapabilitas bagus.
"Anggota Densus Antikorupsi sebaiknya digaji besar seperti anggota KPK. Sehingga mereka tidak berani main-main," kata Yani, Senin, (21/10).
Densus ini, Yani menerangkan, perlu dibentuk sebab kasus korupsi saat ini sudah terlalu banyak. KPK kalau harus menangani berbagai kasus korupsi sendirian tentu akan kewalahan, terbukti masih banyak kasus belum terungkap.
Makanya, ujar Yani, densus ini harus berkoordinasi dengan KPK. Kasus korupsi yang masuk ke KPK yang belum ditangani bisa didistribusikan ke Densus Antikorupsi agar mereka tangani.
"Dengan demikian densus ini bertugas mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang ada saat ini. Densus Antikorupsi bisa menangani masalah korupsi di perminyakan, sumber daya alam, dan pajak," kata Yani.
Nanti berbagai kasus korupsi di daerah, ujar Yani, juga bisa ditangani Densus Antikorupsi di daerah. Sehingga tidak semua kasus korupsi harus diselesaikan di pusat.
Pada intinya, Yani menjelaskan, pembagian kasus korupsi bisa dilakukan antara KPK, Densus Antikorupsi, dan Kejaksaan. Sehingga korupsi bisa lebih mudah diberantas karena dilakukan secara bersama-sama.
Saat ini, Yani menambahkan, masih banyak kasus korupsi di daerah yang belum tersentuh. "Bupati dan walikota yang terlihat bersih belum tentu bersih. Mungkin saja mereka korupsi tapi belum tertangkap saja," katanya.