Senin 21 Oct 2013 21:16 WIB

Ahmad Fathanah Dituntut 17 Tahun 6 Bulan Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah dituntut hukuman pidana penjara 17 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Rini Triningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).

Selain tindak pidana korupsi, jaksa juga menilai Fathanah telah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Fathanah dihukum tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan dalam TPPU, jaksa menuntut Fathanah divonis 10 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan. 

Jaksa menilai Fathanah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.

Fathanah juga dinilai telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 UU Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa berpandangan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Fathanah. Perbuatan Fathanah bersama Luthfi Hasan Ishaaq telah mengakibatkan kerugian pada hak ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan usaha negara untuk memberantas korupsi.

Fathanah juga sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penipuan dan perkara penyelundupan orang. Namun, jaksa juga menilai ada yang meringankan karena Fathanah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Fathanah dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengurusan itu, jaksa menilai terbukti Fathanah sudah menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna. Dari berbagai fakta dalam persidangan, jaksa menyebut, uang itu ditujukan kepada Luthfi.

"Terdakwa menrima uang Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan PT Indoguna sebesar Rp 40 miliar untuk keperluan Luthfi," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Fathanah yang memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dengan Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai anggota DPR dan juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement