Selasa 22 Oct 2013 14:43 WIB

14 K/L Dapat Tunjangan Kinerja Tambahan

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menambah pengalokasian tunjangan kinerja kepada kementerian/lembaga (K/L) pada 2014.  

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10), mengatakan, terdapat 14 K/L yang mendapat tunjangan kinerja tambahan.

"Anggarannya berasal dari kombinasi antara anggaran yang sudah ada dan tambahan. Intinya, pasti nambah lagi pagunya seiring penambahan K/L (penerima tunjangan kinerja)," ujar Askolani.

Pemerintah menganggarkan Rp 26,7 triliun untuk tunjangan kinerja bagi K/L pada 2013 dan 2014.  Sebanyak Rp 11,7 triliun dialokasikan pada tahun ini. Kemarin, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, disepakati penambahan anggaran tunjangan kinerja bagi 23 K/L senilai Rp 1,108 triliun.  

Dengan demikian, anggaran tunjangan kinerja tahun ini menjadi Rp 12,8 triliun.  Sedangkan untuk tahun depan, alokasi anggarannya diperkirakan sekitar Rp 15 triliun.  

Sebagai gambaran, 14 K/L yang akan mendapatkan tunjangan kinerja 2014 adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kemudian, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial, Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Badan Informasi Geospasial.

Medio 2008-2013, terdapat 67 K/L yang telah tunjangan kinerja.  Tunjangan kinerja diperoleh setelah K/L yang bersangkutan dinilai telah melakukan reformasi birokrasi.

Target dan sasaran reformasi birokrasi adalah terciptanya birokrasi yang bersih, efisien, hemat, transparan, melayani dan terdesentralisasi.  Dasar hukum pelaksanaannya adalah Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemberian tunjangan kinerja pada dasarnya didasari oleh performa kerja masing-masing PNS.  Apabila performanya menurun, tentu ada sumber pendapatan PNS yang dipotong.  "Artinya based on kinerja.  Memang harus begitu," kata Hatta.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement