REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan menolak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilaksanakan KPU, Rabu (23/10) siang ini. Menurut PDI-P, DPT mustahil ditetapkan karena masih terdapat 20,3 juta pemilih bermasalah.
"Kami membentuk desk khusus untuk menelusuri DPT dipimpin Mas Arif Wibowo. Kami masih temukan 20.3 juta pemilih bermasalah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia," kata Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristianto, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).
Sebanyak 20.3 juta pemilih tersebut, menurut Hasto banyak ditemua di daerah dnegan jumlah penduduk dan pemilih besar. Misalnya, di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Persoalan yang ditemui, belum terpenuhinya lima unsur syarat pemilih sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. Yakni pemilih telah memiliki nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), serta nomor kartu keluarga (NKK).
"Selain itu masih ada nama ganda, meninggal dunia, pemilih yang berpindah. Kami tidak ingin KPU mengedepankan egoisme sektoral," kata Hasto.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menambahkan, bila KPU bersikeras menetapkan DPT hari ini. KPU bisa diartikan melanggar perintah UU. Dengan begitu, hasil pemilu ke depan diragukan kebenarannya.
"Kami menolak ditetapkan hari ini, diundur saja dua minggu. Kami akan tunjukkan bolong-bolongnya DPT KPU ini," kata dia.
Saat ini, KPU tengah mengumpulkan KPU dari 33 provinsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terakhir sebelum pleno penetapan DPT dilakukan pada pukul 14.00 WIB nanti. Hadir juga perwakilan dari Bawaslu pada rapat tertutup tersebut.