REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pertanian Kota Tangerang menyatakan perusahan ternak harus melibatkan peternak kecil pada asuransi sapi.
Keberadaan asuransi tersebut membutuhkan sosialisasi lebih kepada peternak agar mau mengansuransikan ternaknya.
Plh Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kota Tangerang, Charum Supandi menuturkan dalam asuransi ternak sapi harus lebih diuraikan mengenai jaminan dan kriterianya.
Pada asuransi harus diketahui kriteria ternak yang akan mendapatkan jaminan pengganti. Apakah ternak tersebut terserang penyakit atau kematian.