REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti dari tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika" kata Kasubdit Heroin Direktorat Narkoba BNN Alami Kombes Pol Slamet Pribadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).
Slamet menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan, yakni berupa sabu seberat 4.455,80 gram dan heroin seberat 4,5 gram. Dia juga menyebutkan sebelumnya BNN telah mengamankan 4.581,3 gram sabu dan tujuh gram heroin.
Hanya saja untuk kepentingan laboratorioum dan pembuktian perkara di persidangan, petugas menyisihkan 125,5 gram sabu dan 2,5 gram heroin.
Kasus pertama yakni pengiriman narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam "active speaker" dan jok motor. Petugas BNN menemukan tiga bungkus kristal putih seberat 287,1 gram yang disembunyikan dalam "active speaker" dan 41,8 gram kristal putih dalam jok motor yang diduga milik Yusie alias Tio Pratama .
Slamet menuturkan petugas mencium kecurigaan terhadap paket kiriman yang ditujukan kepada Tito Pratama di Jalan HKSN AMD Permai Blok C-11, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah melakukan kontrol terhadap pengiriman, lanjut dia, paket kiriman tersebut diterima oleh istri Yusie, Rohana yang tinggal di Kompleks Taekwondo, Banjarmasin.
Melalui Rohana, petugas meminta Yusie untuk datang dan mengambil paket tersebut dan pada 20 September, Yusie datang dan saat itu pula petugas BNN melakukan penangkapan terhadapnya.
"Total barang bukti sebanyak 328,9 gram sabu dan Yusie mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RU yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kasus kedua yakni aksi penyelundupan sabu dari India yang digagalkan oleh BNN dan petugas Bea Cukai Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Slamet menjelaskan barang bukti yang dikirim ke Kantor Pos Cibinong itu milik Ricson Sitanggang dan rekannya Edward Estrada alias Ucok. Petugas menemukan 220,5 gram sabu yang disembunyikan dibalik kotak berisi stik dan bola golf.
"Barang bukti lainnya berupa 13,5 gram sabu kristal dan tuju gram heroin. Jadi, total barang bukti berjumlah 234 gram sabu dan tujuh gram heroin," katanya. Dia mengatakan Ricson diketahui adalah residivis yang baru bebas dari Lapas Cipinang tiga minggu lalu.
Kasus ketiga, Slamet menjelaskan, yakni kasus sindikat narkoba melalui modus penyelundupan antarpulau, yakni Pulau Rupat, Provinsi Riau. Petugas berhasil menyita 4.018,4 gram sabu dan tujuh telepon genggam dari seseorang bernama Ryan di Jalan Serasi, Pekanbaru pada Selasa (1/10) lalu.
Selain Ryan, petugas juga mengamankan Fery, Nanan, Jery dan Nanang yang diduga bersekongkol menyelundupkan barang bukti tersebut di sebuah rumah kawasan Jalan Belimbing, Dumai, Riau.