REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) soal pentingnya laporan keuangan dan dana kampanye. Sebab jika tidak ada laporannya, para caleg bisa dicoret dari daftar peserta pemilu.
"Walaupun dia lolos atau terpilih jadi anggota legislatif, juga akan dicoret atau pencalonannya dibatalkan," kata
Ketua Pokja Kampanye KPU Bali, Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis (24/10).
Kepada Republika, Raka mengakui, kalau kemampuan setiap calon berbeda-beda, juga dalam hal membuat laporan keuangan atau dana kampanye. Oleh sebab itu, ia mengatakan, KPU Bali bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia akan memfasilitasi pelatihan audit dana kampanye itu.
Ini diperuntukkan bagi partai politik peserta Pemilu 2014 dan 41 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Bali. "Pesertanya tidak harus pengurus parpol atau calon anggota legislatifnya, tapi bisa orang yang ditugaskan oleh partai masing-masing untuk membuat audit dana kampanye," kata Raka.
Kegiatan yang melibatkan jajaran parpol di provinsi dan kabupate itu, akan direncanakan akhir Oktober mendatang. Namun kata Raka, karena saat ini masih dalam suasana Galungan, masih akan dibicarakan lagi waktu yang tepat.
Dikatakan Raka, dalam pelatihan itu akan disosialisasikan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Melalui kegitan itu, ujar Raka, pihaknya ingin mengawal parpol dan calon anggota DPD supaya dapat membuat pelaporan dana kampanye sebaik dan seakurat mungkin sehingga laporannya benar-benar sesuai dengan kenyataan.