REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budiyanto mengaku mendapat informasi dugaan pengaturan kuota yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Budiyanto mengungkapkan keterangan itu setelah jaksa penuntut umum memutar hasil sadapan rekaman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10)
Pada persidangan itu, Budiyanto bersaksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa kemudian memutar pembicaraan antara Budiyanto dengan sekretaris pribadi Luthfi di DPP PKS, Ahmad Zaky.
Dalam pembicaraan tertanggal 11 Januari 2013 itu, sempat tersebut kata 'kuota'. Budiyanto menjelaskan mengenai pembicaraan itu. "Kita mengidentifikasi ada pengaturan kuota," kata dia.
Menurut Budiyanto, pengaturan kuota itu terkait dengan impor buah. Namun, majelis hakim meragukannya karena dalam pembicaraan itu muncul kata-kata tentang 'daging'. Budiyanto mempunyai alasan lain. "Mungkin ketika saya cerita buah, Pak Zaky jelaskan, di daging juga begitu. Yang saya tangkap seperti itu," kata anggota DPR itu.
Budiyanto mengatakan, Zaky kemungkinan menceritakan tentang pengalamannya berinteraksi dengan orang-orang di Kementan. Ia mengira, Zaky banyak berinteraksi tentang masalah daging. Sehingga dalam perbincangannya di telepon muncul kata-kata daging itu.
Namun Budiyanto menegaskan sebenarnya tengah mencari informasi mengenai adanya pengaturan kuota impor buah. "Saya mendapat beberapa informasi ada pejabat-pejabat tertentu yang memihak ke beberapa perusahaan yang masuk," kata dia.
Karena mendengar adanya dugaan pengaturan, Budiyanto mengaku, melakukan investigasi. Ia mengatakan, bukan hanya terkait buah. Karena dalam hasil sadapan rekaman pembicaraan yang lain antara Budiyanto dan Zaky, ada juga menyebut tentang bawang putih. "Pembicaraan itu terkait bawang putih. Seperti tadi saya bilang, saya lakukan investigasi," kata dia.
Dalam pembicaraan tentang bawang itu, Budiyanto mengatakan kepada Zaky tentang perusahaan yang dia ajukan mengalami penolakan di bagian perizinan Kementan. Jaksa menanyakan terkait penyebutan perusahaan itu.
Karena Budiyanto menyebut perusahaan itu mengajukan perizinan. Mengenai hal itu, Budiyanto mengatakan, menggunakan perusahaan orang lain sebagai alat investigasi. "Saya kerja sama dengan orang PT yang selama ini tidak dapat untuk maju (mengajukan izin)," ujar dia.
Ketua majelis hakim Gusrizal menanyakan kepada Budiyanto nama perusahaan yang digunakan sebagai alat investigasi. Namun, Budiyanto mengaku tidak bisa mengingat karena ada banyak perusahaan yang digunakan. Hakim meminta Budiyanto menyebut salah satu nama. "Tidak ingat. Ada yang belakangnya Sejahtera," kata dia.
Hakim menanyakan kapasitas Budiyanto yang melakukan investigasi terkait dugaan adanya pengaturan kuota di Kementan. Ia mengatakan, sebagai warga masyarakat, dia bisa melakukan itu untuk kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terjadi kejanggalan.
Hakim menanyakan, apakah investigasi di Kementan itu dilakukan karena Menteri Pertanian Suswono merupakan kader PKS. "Sebagai sesama PKS, saya ada kewajiban untuk memberitahukan ketidakberesan yang ada pada beliau," ujar dia.
Budiyanto mengaku, berinisiatif melakukan investigasi. Ia ingin menyampaikan hasilnya kepada Luthfi yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS.
Ia juga akan menyampaikan itu kepada Suswono. Saat ditanya apakah ia memberikan laporan itu kepada Suswono, Budiyanto mengaku belum melakukannya. "Keburu ada kasus ini (dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi)," kata dia.