Jumat 25 Oct 2013 22:04 WIB

Pelatihan Penulisan Aksara Jawa Berbasis Teknologi Informasi di 34 SKPD di DIY

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Penulisan Aksara Jawa
Foto: blogspot.com
Penulisan Aksara Jawa

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan menyelenggarakan pelatihan penulisan aksara Jawa berbasis teknologi informasi untuk staf di 34 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di DIY.

"Pelathan tersebut akan diselenggarakan tanggal 28 Oktober dan 31 Oktober di Sasana Wiyata Disdikpora DIY," kata Kepala Humas, Biro Umum, Humas dan Protokol Pemda DIY Iswanto pada wartawan, di Humas Pemda DIY, Jumat (25/10).

Tujuannya untuk pengembangan pendidikan berbasis budaya. Di tempat terpisah Kepala Disdikpora DIY Baskara Aji mengakui tentang penyelenggaraan pelatihan penulisan aksara Jawa tersebut.

"Dengan pelatihan ini kami berharap aksara Jawa bisa dimanfaatkan dan dipahami semua orang Jawa terutama orang Yogyakarta," kata Aji pada Republika, Jumat (25/10).

Pelatihan untuk SKPD tersebut kerja sama dengan Program Studi Bahasa Jawa Universitas Negeri Yogyakarta. Sehingga anggarannya dari UNY.

"Kalau dana istimewa (danais) sudah turun pelatihan aksara Jawa akan dilakukan secara rutin dengan anggaran dari danais," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan aksara Jawa berbasis IT (Teknologi Informasi), mulai disosiasliasi kepada semua pihak, termasuk ke sekolah-sekolah. "Kalau ke sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan sudah mulai disosialsiasi sejak sekitar tiga  tahun yang lalu," tutur Aji. 

Dengan pelatihan tersebut, kata dia menambahkan, apabila aksara Jawa akan digunakan untuk penulisan dalam berbagai hal seperti nama jalan, tidak salah dalam menuliskan.

Menurut dia, sudah pernah ada surat edaran dari gubernur yang isinya tentang penggunaan bahasa dan aksara Jawa dalam papan nama tulisan di kantor, jalan dan sebagainya. Dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta, surat Edaran tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement