Sabtu 26 Oct 2013 12:17 WIB

Penahanan Mantan Diktator Musharaf Diperpanjang

Pervez Musharraf
Foto: AP
Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan, Jumat (26/10), memperpanjang masa penahanan mantan diktator Pervez Musharraf. Keputusan itu memupuskan harapan yang bersangkutan untuk bisa meninggalkan negara itu dalam waktu dekat setelah berbulan-bulan menjalani tahanan rumah dan upaya hukum atas nasibnya.

Musharraf ditangkap dua pekan lalu atas tuduhan terkait serangan 2007 di sebuah masjid radikal. Penangkapan itu bertepatan dengan saat pengacaranya mengumumkan jika mantan penguasa itu bebas meninggalkan negara tersebut setelah membayar jaminan untuk kasus berbeda yang tidak terkait.

"Hakim memperpanjang tahanan Pervez Musharraf sampai 29 Oktober," kata Iftikhar Chattha, petugas penyelidikan. Ia menambahkan bahwa penyelidikan belum selesai.

Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta pada 1999 tetapi terpaksa tinggal di pengasingan sembilan tahun kemudian setelah tuntutan di pengadilan.

Dia kembali ke Pakistan tahun ini untuk ikut dalam pemilihan umum Mei tapi dilarang mencalonkan diri akibat sejumlah kasus pengadilan.

Penangkapan Musharraf - seorang mantan panglima militer - belum pernah terjadi sebelumnya di negara yang diperintah oleh militer yang kuat selama lebih dari separuh perjalanannya.

Sekalipun ditangkap, Musharraf tidak ditahan di penjara bersama dengan penjahat biasa. Sidang Jumat diadakan di vilanya di pinggiran Islamabad . Rumahnya telah dinyatakan sebagai sub - penjara oleh pihak berwenang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement