REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pro dan kontra mewarnai rencana diterapkannya denda Rp 1 juta bagi penerobos jalur busway. Polisi pun sudah mengusulkan pengajuan denda ini ke kejaksaan untuk dikaji ulang.
Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan menjelaskan, pihaknya kurang setuju mengenai penerapan peraturan ini. Denda Rp 1 juta dianggap kurang bijak dan dapat menimbulkan kekesalan pihak masyarakat.
Jika ini tetap dilakukan, Kompolnas khawatir akan menyebabkan dampak yang kurang bagus terhadap Polri. ''Nanti disebutkan polisi memaksakan kehendak kepada masyarakat,'' katanya, Ahad (27/10).
Edi melanjutkan, pemaksaan kehendak ini dibarengi dengan kondisi lalulintas di Jakarta yang sepenuhnya belum kondusif. Satu pihak jalan macet di jalur biasa, sementara di jalur busway jalan kosong. Dan ini menimbulkan ketidakefektifan.
Menurut Edi, denda baru bisa diterapkan dengan efektif apabila kondisi jalan di Jakarta sudah bagus.
''Kami minta kebijakan ini ditunda dulu sampai kondisi lalulintas sudah baik,'' katanya.