Senin 28 Oct 2013 14:32 WIB

Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Enam Orang Diljerat UU Darurat

Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Enam terdakwa kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus Pendidikan Latihan (Diklat) Kabupaten Biak Numfor, dijerat dakwaan berlapis Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 106 KUHP junto pasal 55.

Keenam terdakwa itu, yakni, Oktovianus Warnares, George Simyapen, Yosef Arwakom, Dance Wamaer, Markus Sawias serta Johanis Bosyerem.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan penuntut umum pada persidangan perkara tersebut yang dipimpin hakim Demon Sembiring di Pengadilan Negeri Biak, Papua, Senin.

Tim Jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardhana membacakan sendiri dakwaan kepada enam terdakwa makar secara bergantian.

"Para terdakwa pada 1 Mei 2013, melakukan pengibaran bendera 'Bintang Kejora' sambil berteriak Papua Merdeka dan mengajak peserta pra jabatan untuk ikut," ujar Kajari Made Jaya Ardhana.

Selain ikut serta mengibarkan bendera Bintang Kejora para terdakwa juga terbukti membawa senjata jenis "air softgun" dan menggunakan pakaian loreng mirip baju TNI.

Setelah mendengarkan dakwaan, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya Ivonia Sonya Tetjuari, menyatakan, tidak akan menyampaikan eksepsi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa atas dakwaan tersebut melainkan akan disatukan dalam persidangan berikutnya.

Ketua majelis hakim Demon Simbiring menunda sidang hingga 6 November 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak.

Sementara itu, sidang perdana kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora 1 Mei 2013, dijaga puluhan aparat Kepolisian Resort Biak Numfor serta personel intelijen TNI/Polri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement