REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, penyandingan ulang DPT tanpa NIK harus dilakukan. Karena NIK merupakan elemen wajib yang harus dimiliki pemilih sesuai Pasal 33 UU Pemilu nomor 8/2012. Penyandingan telah dilakukan KPU pascapenundaan penetapan DPT nasional pada 23 Oktober kemarin.
"Kami menyandingkan sebagian data DPT yang belum memiliki NIK dengan DP4. Ini kami laksanakan sendiri," kata Hadar, Senin (28/10).
Dengan pengecekan dan penyandingan kembali, menurut Hadar, akan diketahui status DPT dengan NIK nihil pada DP4. Setelah penyandingan selesai, bila masih ditemukan data pemilih yang belum memiliki NIK, KPU akan menyerahkan kepada Kemendagri.
"Yang tidak kami temukan padanannya baru kami kirimkan ke Kemendagri untuk dipastikan ada atau tidaknya NIK mereka. Atau mereka memang belum memiliki NIK, karena bisa saja pemerintah belum memberi NIK," ujar Hadar.
Rekomendasi Bawaslu yang membuat KPU menunda penetapan DPT nasional menyebut masih terdapat 10,8 juta pemilih bermasalah. Masalah itu terdiri dari pemilih tanpa NIK sebanyak 4.090.226, NIK ganda 196.611, NIK tidak standar 955, tanpa Nomor Kartu Keluarga 6.207.952, tanpa tanggal lahir 42.245, dan alamat kosong 29.042.
Bawaslu juga menemukan 53.408 orang yang tidak terdaftar di DPT. Banyak pula ditemukan dalam DPT orang yang tidak memenuhi syarat. Misalnya pemilih yang masih aktif sebagai TNI/Polri 10.154, usia kurang dari 17 tahun 90.671, status perkawinan 14.349, dan meninggal dunia 45.115. Terdapat pula pemilih ganda sebanyak 270.298 dan pemilih fiktif 1.889 orang.
Saat ini KPU melakukan perbaikan berdasarkan data yang belul lengkap versi sendiri. Antara lain dengan penyandingan DPT yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dengan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) kemendagri. Penyandingan ditujukan untuk menyisir data pemilih yang masih belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).