REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai, wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi tak perlu direalisasikan.
Menurutnya, rencana tersebut hanya akan menambah berat beban anggaran negara. "Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yusril di Ambon, Selasa (29/10).
Dia menganggap, tak perlu membentuk satgas antikorupsi yang lain karena yang penting semua institusi penegak supremasi hukum menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya. Yusril menggarisbawahi pembentukan KPK untuk pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi.
Lembaga ini diberi kewenangan-kewenangan luar biasa besar oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap pejabat terlibat praktik korupsi.
Untuk itu, kata dia, densus antikorupsi oleh Kapolri terpilih tak perlu dibentuk. "Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penanganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya.