Sabtu 21 Oct 2017 13:02 WIB

Target Densus Tipikor Harus Jelas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana sekaligus pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husein menilai, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Polri harus memiliki target yang jelas. Hal ini agar pembentukan Densus Tipikor sendiri terbukti memang diperlukan.

Umar mengatakan, gagasan munculnya densus tipikor ini karena lembaga penindakan korupsi yang telah ada sebelumnya belum bekerja secara maksimal. Ia mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilainya hanya menyelamatkan Rp 700 miliar dari anggaran operasional triliunan.

"Sehingga bentuk dan struktur organisasi seperti apa, semuanya harus jelas," kata Umar dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Umar sependapat dengan gagasan Densus Tipikor harus seatap dengan Kejakgung. Dia juga mengakui hal tersebut akan berbenturan dengan KUHAP sehingga untuk memperluas kewenangan Densus Tipikor memerlukan hukum acara khusus.

Namun, sebelum mencapai hal tersebut, target dan sasaran Densus Tipikor ini juga harus benar-benar jelas. Terlebih lagi, anggaran yang diajukan Polri mencapai Rp 2,6 triliun. "Targetnya harus jelas, apa dimana berapa," kata dia.

Di kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto enggan mengungkapkan target uang negara yang bakal diselamatkan oleh Densus Tipikor. "Kita jangan melihat jumlah itunya dulu, jumlah itu kan ada kesiapan belanja modal," kata Setyo.

"Untuk belanja barang hanya sekitar Rp 300 miliar. Itu untuk penanganan kasus. selama ini dari Dittipikor sampai tingkat polres kerugian negara yang berhasil diselamatkan cuktup signifikan," kata Setyo mengklaim.

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement