REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana sekaligus pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husein menilai, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Polri harus memiliki target yang jelas. Hal ini agar pembentukan Densus Tipikor sendiri terbukti memang diperlukan.
Umar mengatakan, gagasan munculnya densus tipikor ini karena lembaga penindakan korupsi yang telah ada sebelumnya belum bekerja secara maksimal. Ia mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilainya hanya menyelamatkan Rp 700 miliar dari anggaran operasional triliunan.
"Sehingga bentuk dan struktur organisasi seperti apa, semuanya harus jelas," kata Umar dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Umar sependapat dengan gagasan Densus Tipikor harus seatap dengan Kejakgung. Dia juga mengakui hal tersebut akan berbenturan dengan KUHAP sehingga untuk memperluas kewenangan Densus Tipikor memerlukan hukum acara khusus.
Namun, sebelum mencapai hal tersebut, target dan sasaran Densus Tipikor ini juga harus benar-benar jelas. Terlebih lagi, anggaran yang diajukan Polri mencapai Rp 2,6 triliun. "Targetnya harus jelas, apa dimana berapa," kata dia.
Di kesempatan lain, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto enggan mengungkapkan target uang negara yang bakal diselamatkan oleh Densus Tipikor. "Kita jangan melihat jumlah itunya dulu, jumlah itu kan ada kesiapan belanja modal," kata Setyo.
"Untuk belanja barang hanya sekitar Rp 300 miliar. Itu untuk penanganan kasus. selama ini dari Dittipikor sampai tingkat polres kerugian negara yang berhasil diselamatkan cuktup signifikan," kata Setyo mengklaim.