REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan melemahkan kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan
.
"Misalkan penyelidikan di RUU KUHAP baru dihapuskan, padahal kekuatan KPK ada di penyelidikan. Dihapusnya penyelidikan dalam RUU KUHAP akan memangkas kewenangan kejaksaan dan KPK untuk penyelidikan tipikor dan kewenangan PPATK untuk melakukan penyelidikan TPPU," kata Bambang di Diskusi dengan tema 'RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi' di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan penghilangan proses penyelidikan dalam RUU KUHAP akan mendelegitimasi kewenangan KPK terkait penanganan laporan kasus korupsi. Dengan tidak adanya penyelidikan, KPK tidak dapat menelusuri dengan meminta keterangan serta mengumpulkan dua alat bukti untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
RUU KUHAP pun tidak mengakomodir pengembalian beban pembuktian untuk kejahatan koruspi dan pencucian uang, Padahal dalam UU Pencucian Uang, beban pembuktian terbalik berlaku berimbang untuk menjelaskan harta kekayaan milik terdakwa.
"Walaupun demikian, Revisi memang dibutuhkan karena banyak penyalagunaan kewenangan. Sehingga solusinya adalah keluarkan UU khusus dalam delik umum guna mempertahankan sifat kekhususannya, dengan begitu pembahasan akan lebih dalam, tanpa memperlemah penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga mencatat berbagai kelemahan lainnya dalam RUU KUHAP seperti pengaturan tentang jangka waktu penahanan penyidikan yang lebih singkat dari KUHAP saat ini dapat mengganggu proses penyidikan. Apalagi dalam menangani kasus korupsi, jumlah saksi jauh lebih banyak daripada jumlah saksi dalam persidangan kasus tindak pidana umum.
Dalam pasal 42 ayat 2 dan ayat 3 huruf e RUU KUHAP, penuntut umum juga dapat menghentikan penuntutan dengan alasan kerugian negara sudah digantikan. Bahkan lebih parah lagi, hakim pemeriksa pendahuluan berwenang menghentikan penyidikan.
"Hal ini bertentangan dengan semangat melakukan pemberantasan kejahatan tindakan luar biasa dalam UU KPK. KPK tidak dapat menghentikan penyidikan," tegas BW.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir berkelit pihaknya tidak ada upaya untuk melemahkan KPK melalui pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP. Malah sebaliknya, pembahasan RUU KUHAP dan KUHP ini akan menguatkan kewenangan KPK.
Ia memaparkan ada sembilan pasal di RUU KUHAP dan dua pasal di RUU KUHP yang akan menguatkan KPK. Menurutnya, KPK menganut azas lex spesialis, azas ini bersifat universal dan dipakai di seluruh dunia.
"Ada azas universal, lex spesialis berlaku di seluruh dunia, KPK bisa memanfaatkan itu, dan kita punya keyakinan itu kan bisa terlaksana," cetusnya.