REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Konstitusi Harjono mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi melaporkan hakim konstitusi kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Silahkan saja, tidak apa-apa. Masa kita melarang-larang. Terserah nanti kepada polisi saja," kata Hakim Konstitusi Harjono di Jakara, Rabu.
Harjono menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus kepada perumusan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Akil Mochtar. Putusan itu diperkirakan akan disampaikan pada Jumat (1/11) pekan ini.
Di sisi lain Mahkamah Konstitusi juga tengah berupaya melakukan pemilihan Ketua MK baru dengan calon delapan hakim konstitusi. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan, penentuan siapa Ketua MK baru akan dilakukan Kamis (31/10).
Pada hari ini Forum Korban Putusan MK Berdaulat melaporkan dugaan praktik kriminal yang dilakukan hakim MK dalam merekayasa fakta persidangan.
Menurut forum tersebut, tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK telah membuka tabir bahwa semua proses persidangan MK terkait Sengketa Pilkada penuh dengan rekayasa yang mengorbankan hak konstitusi warga.