REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di wilayah itu sudah di DPRD daerah tersebut.
Penyerahan berkas tersebut dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga prosesnya kini menunggu pemberitahuan dari DPRD Gunung Mas, kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'I di Palangka Raya, Rabu (30/10).
"Jika tidak ada halangan, berkas dimaksud akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalteng. Itu laporan yang kami terima dari KPU Gunung Mas," katanya.
Keputusan MK menolak gugatan pemohon bakal calon Bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang menggugat KPU Kabupaten setempat menjadi dasar untuk menyampaikan ke DPRD.
Dia menjelaskan, pemohon mengajukan gugatan terkait Pilkada yang didasarkan pada SK KPU Gumas No.15/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2013.
Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.
"Pertimbangan Hakim MK itu lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Ahmad. MK menolak sepenuhnya karena dalil-dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan.
Tudingan bahwa ada ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat, kartu pemilih yang tidak dibagikan dan aksi bagi-bagi beras oleh pasangan calon incumben Hambit Bintih-Arton S Dohong, dianggap tidak dapat memperkuat gugatan pemohon.
"Semua putusan itu menyebutkan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong dipasatikan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gumas periode 2013-2018. Jadi, KPU Gunung Mas hanya menjalankan tugas sesuai peraturan," demikian Ahmad.