Rabu 30 Oct 2013 19:45 WIB

52 Persen Pejabat DKI Belum Lapor Kekayaan ke KPK

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar melaporkan kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada semua pejabat DKI, saya perintahkan agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK secepat mungkin," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, kata Jokowi, bisa saja terjadi pejabat DKI terlambat atau belum dapat menyerahkan LHKPN tersebut dikarenakan memang masih baru dilantik.

"Di Pemprov DKI, memang ada pejabat yang masih baru dilantik. Jadi, belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK. Tapi, mulai hari ini juga akan langsung saya perintahkan," ujar Jokowi.

Instruksi Jokowi kepada para pejabat DKI tersebut disampaikan terkait laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan ada 52 persen pejabat DKI yang belum menyerahkan LHKPN.

"Sampai dengan saat ini, baru 38 persen pejabat DKI yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK, sedangkan 52 persen sisanya masih belum kami terima laporan kekayaannya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa ketika mengunjungi Balai Kota DKI.

Cahya mengungkapkan LHKPN tersebut merupakan dasar dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan pengendalian kinerja para pejabat agar terhindar dari tindakan pidana korupsi.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2013, pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan pejabat eselon I, II, III dan IV, yakni sebanyak 134 orang. Sedangkan, walikota atau bupati sebanyak 34 orang dan gubernur sebanyak sembilan orang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement