Kamis 31 Oct 2013 12:10 WIB

BNP2TKI Minta Kapolri Cegah 'Trafficking' TKI

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang berdalih penempatan TKI ke luar negeri.

"Saya meminta Kapolri untuk lebih menegakkan hukum dalam kasus-kasus TKI," kata Jumhur pada keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (31/10).

Menurut Jumhur, selama ini Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI yang dipimpin Brigjen Pol Bambang Purwanto sudah sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penampungan-penampungan liar TKI maupun mendatangi embarkasi dan debarkasi di Batam dan wilayah perbatasan di Sumatera dan Kalimantan.

BNP2TKI, kata dia, sudah sering menjaring pelaku namun karena kurangnya bukti atau karena alasan lainnya seringkali mereka bisa bebas dan tidak terkena sanksi hukum.

"Saya sedikit kecewa dengan proses penegakkan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus TKI korban trafficking Wifrida Soik asal Belu, NTT, sponsor yang memberangkatkan hingga kini masih belum tertangkap sementara Wilfrida masih menjalani kasus hukumnya di Malaysia. Wilfrida sekarang masih menjalani peradilan di Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan. 

Jumhur yakin Wilfrida akan bebas karena ketika diberangkatkan ia masih dibawah umur dan itu jelas merupakan kegiatan 'trafficking.'

Saat ini, pengadilan Malaysia sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk memanggil sejumlah saksi seperti pendeta dari NTT yang mengetahui persis umur Wilfrida ketika dibaptis dahulu.

Bagi Jumhur, kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sama dengan kejahatan terorisme. Karena itu, Jumhur berharap Kapolri memperkuat penegakkan hukum khususnya di tingkat bawah yaitu di kantong-kantong TKI seperti di NTB, NTT, Batam dan Jawa.

Terkait pencegahan TPPO, Jumhur mengatakan, hal itu sudah dilakukan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Data korban TPPO ini sudah banyak karena kasusnya masih berlangsung namun perlu pengawalan yang kuat dari kepolisian agar ada tindakan tegas bagi para pelakunya.

"Pada tingkat penindakan, BNP2TKI tidak memiliki kewenangan. Kewenangan itu ada di kepolisian," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement