Kamis 31 Oct 2013 13:08 WIB

Andi Nurpati dan Ulil Jenguk Andi Mallarangeng di Rutan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua politisi Partai Demokrat yaitu Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati dan Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan dua politisi Demokrat ini untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Jadi saya kesini untuk membesuk Andi Mallarangeng yang beberapa waktu lalu beliau dilakukan penahanan oleh KPK," kata Andi Nurpati yang ditemui saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Andi menambahkan kedatangannya mewakili pribadi bukan atas perintah dari Partai Demokrat. Ia ingin membesuk Andi Mallarangeng untuk terus menjalin silaturahmi dan juga memberikan dukungan moril kepada Andi Mallarangeng.

Mengenai sejumlah kader Partai Demokrat yang kerap diperiksa KPK terkait kasus Hambalang, ia mengatakan Partai Demokrat tentu sangat mendukung dalam proses penanganan perkara di KPK. Siapapun kader Partai Demokrat yang dipanggil KPK, maka wajib untuk memenuhi panggilan KPK.

"Siapapun kader yang dipanggil, wajib membantu KPK dalam melakukan penyelesaian perkara ini," ujar mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

Sementara itu, Ulil enggan memberikan pernyataannya kepada para wartawan terkait kedatangannya ke gedung KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar 10 menit setelah Andi Nurpati. Setelah ijin di lobby gedung KPK, Ulil menuju ke Rutan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement