REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng disibukkan dengan adanya data pemilih yang dinyatakan invalid oleh KPU Pusat.
Karena itu kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 716/2013, pihaknya sedang merapikan data yang kini sudah ada.
"Ada 7.229 pemilih yang invalid, mereka orangnya ada, tapi tidak memilki identitas seperti KTP atau KK," kata Suardana kepada Republika, di Denpasar, Kamis (31/10).
Dikatakan Suardana, dintara data pemilih yang tidak valid itu, karena ada yang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) yang salah. Padahal mereka punya KTP dan KK, dimana mereka masih ada dan tinggal di Buleleng.
Menurut Suardana, setelah menerima edaran KPU Pusat, menindaklanjuti adanya pemilih yang terdaftar di dua tempat, KPU Buleleng telah melakukan verifikasi faktual.
Dari data yang diperoleh di lapangan, katanya, memang ada 322 orang yang tercatat sebagai pemilih di dua tempat dan nama mereka sudah dihapus KPU Pusat dari DPT di Buleleng.
Untuk itu, KPU Buleleng telah mendatangi yang bersangkutan dan meminta penegasan, apakah akan memilih di Buleleng atau di daerah lain. Kalau mereka menetapkan pilihan memilih di Buleleng, maka akan didaftarkan lagi dan data di daerah lain akan dihapus. "Tapi kalau mereka memilih untuk memilih di luar Buleleng, maka yang sudah terhapus akan dibiarkan."
Mengenai pemilih yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai pemilih tetap, dikatakan Suardana, akan ada daftar pemilih tetap (DPT) khusus. Dimana mereka yang masih tercecer akan didata kembali dan akan dimasukkan ke DPT khusus. "Mereka akan mencoblos, nanti akan diteapkan kemudian," katanya.
Hingga 20 Oktober 2013, Kabupaten Buleleng memiliki pemilih tetap sebanyak 532.570. Dimana NIK/KK yang invalid sebanyak 7.229 orang, dengan ganda K1 atau terdaftar di dua kota atau kabupaten sebanyak 322 orang. Jumlah TPS di Buleleng sebanyak 1.347 TPS, yang tersebar di 148 desa/kelurahan dalam 9 kecamatan.