REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Sutarman mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan foto-foto pribadi yang disimpan di ponsel karena bisa digunakan untuk praktik kejahatan.
"Kadang teman-teman ini memfoto sendiri untuk kepentingan sendiri. Suatu saat (ponsel) ketinggalan atau hilang lalu dibuka seseorang dan digunakan untuk menekan dan minta duit. Kalau nggak punya (uang) diancam akan di'upload ke media, 'kan bangsa kita masih seperti ini," kata Sutarman di Jakarta, Kamis.
Menurut jenderal bintang tiga itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan foto pribadi. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja dengan media apa aja, termasuk dari ponsel.
Belum lagi, kebanyakan masyarakat merasa "aman" karena menganggap foto pribadi itu sudah dihapus. "Walaupun sudah dihapus, masih bisa dibuka. Jangan. Bukan hanya perempuan, laki-laki juga bisa," ingatnya.
Hal itu disampaikan Sutarman terkait kasus tersebarnya tiga foto bugil Brigadir RS yang merupakan polwan ajudan istri Kapolda Lampung.
Pelaku pengunggah foto, BP, yang diketahui merupakan mantan kekasih Brigadir RS akhirnya ditangkap dan ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober.
Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
"Harus ditindak semuanya yang melanggar hukumnya, juga yang terlibat," tegasnya.