REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harry Azhar Azis yakin, permohonan uji materi Undang-Undang Keuangan yang dimohonkan Forum Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau sampai dikabulkan, maka Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini menduga, hakim di MK sudah menerima suap. "Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu. Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main," katanya ketika berbincang dengan media, Jumat (1/11) kemarin.
Hary Azhar berpandangan, jika gugatan tersebut sampai dikabulkan, maka akan memiliki dampak yang sangat mengerikan. Sebab, pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan.
"Karena itu pasal kepemilikan. Kalau pasal itu dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan hilang siapa yang memiliki? Swasta? masa uang negara jadi uang swasta, gila amat," ucapnya.