REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Malik Haramain menegaskan partainya tetap pada pendirian soal RUU Pilpres agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas).
Sebab, sejak awal RUU Pilpres dibahas tidak pernah diraih kesepakatan terhadap pasal-pasal yang dibahas. Ujung-ujungnya, kata Malik, selalu meminta agar 'presidential threshold' diubah. Menurutnya, hal itu lebih bersifat politik.
"Mestinya saat Baleg menghentikan pembahasan rancangan penyusunan RUU Pilpres, sekalian mengeluarkan RUU Pilpres dari Prolegnas. Makanya kami tetap mengupayakan agar RUU Pilpres dicabut," kata Malik di Jakarta, Ahad (3/11).
Malik berkata, jika RUU Pilpres dipaksakan akan berpengaruh terhadap kesiapan KPU dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pilpres. Padahal, Pemilu 2014 tinggal menghitung bulan.
KPU saat ini juga meminta ketegasan kepada DPR untuk mempersiapkan aturan pemilu. Karenanya, masih kata Malik, DPR sepakat menghentikan pembahasan RUU Pilpres agar KPU bisa menggunakan Undang-Undang Pilpres.