Ahad 03 Nov 2013 11:29 WIB

PKB 'Keukeuh' Minta RUU Pilpres Dicabut dari Prolegnas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Malik Haramain menegaskan partainya tetap pada pendirian soal RUU Pilpres agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (prolegnas).

Sebab, sejak awal RUU Pilpres dibahas tidak pernah diraih kesepakatan terhadap pasal-pasal yang dibahas. Ujung-ujungnya, kata Malik, selalu meminta agar 'presidential threshold' diubah. Menurutnya, hal itu lebih bersifat politik.

"Mestinya saat Baleg menghentikan pembahasan rancangan penyusunan RUU Pilpres, sekalian mengeluarkan RUU Pilpres dari Prolegnas. Makanya kami tetap mengupayakan agar RUU Pilpres dicabut," kata Malik di Jakarta, Ahad (3/11).

Malik berkata, jika RUU Pilpres dipaksakan akan berpengaruh terhadap kesiapan KPU dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pilpres. Padahal, Pemilu 2014 tinggal menghitung bulan.

KPU saat ini juga meminta ketegasan kepada DPR untuk mempersiapkan aturan pemilu. Karenanya, masih kata Malik, DPR sepakat menghentikan pembahasan RUU Pilpres agar KPU bisa menggunakan Undang-Undang Pilpres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement