REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini telah memeriksa tujuh orang saksi terkait penemuan mayat dalam kondisi hangus terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunungtugel, Desa Kedungrandu.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kita telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini," kata Kepala
Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono kepada wartawan, di Purwokerto, Senin.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut belum mengarah ke pelaku yang membakar korban.
Disinggung mengenai kemungkinan pelaku dalam kasus tersebut lebih dari satu orang, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengandai-andai terkait kasus itu.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil autopsi dan pemeriksaan Tim Disaster Victim Identifikasi (DVI) Kepolisian Daerah
Jawa Tengah diketahui korban berjenis kelamin perempuan, usia 18-25 tahun, tinggi badan 140-150 centimeter, dan berat badan 45-50 kilogram.
Ciri-ciri lainnya, kata dia, korban menggunakan kain seperti kaos dengan warna "cream" bermotif buah stroberi, baju berwarna cerah bermotif bunga dan berkancing, kepala bagian belakang menonjol, rambut hitam lurus panjang sekitar 35 centimeter, terdapat karet gelang warna merah di rambut, serta bulu mata lentik dan lebat.
"Korban juga menggunakan celana warna hitam dengan ukuran S," katanya.
Selain itu, kata dia, dari hasil autopsi juga ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
"Sebelum dibakar, korban diduga telah meninggal dunia kurang lebih selama 1x24 jam. Ini dimungkinkan untuk menghilangkan jejak, secara pastinya nanti setelah tersangka dapat ditangkap," katanya.
sumber : Antara