REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus terbunuhnya Brigadir Syarif disebabkan oleh rasa sakit hati tersangka Akim, kernet cabutan Metromini. Setelah menusuk Brigadir Syarif dan akhirnya tewas, Akim pun melarikan diri serta membuang pisau (barang bukti) di Pool Metromini, Kawasan Pasar Minggu.
''Korban melarikan diri setelah melihat korban berlumuran darah,'' kata Kanit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Aris Supriyono, Senin (4/11).
Aris melanjutkan, polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 saksi, di antaranya, Tursino, Zainuri, Bambang, Syafri, Yudi, Aris, Toyib, Akmal, Sumardi, Nana, Martin, Sutrisna, Aditya, Nasirudin, Zainal, Yudi, Heru, Rizki, Abdul Jabar, Kaderi, Wagimin, dan Munai. Munai adalah sopir cabutan yang mencoba melerai pertengkaran tersebut.
Munai pun diperiksa. Ia menjelaskan, Akim lari setelah menusuk korban. Aris menjelaskan, dari Munai ini, penyidik mendapatkan lokasi tempat tinggal keluarga korban di Jakarta. Dari keluarga tersangka, Akim dikabarkan lari ke Padang.''Ketika kita ke Padang, ternyata di sudah di Riau,'' kata Aris.
Setelah penyidik sampai di Riau, penyidik langsung menuju rumah keluarga Akim di Riau. Aris melanjutkan, tersangka sempat berkilah ketika polisi ingin menginterogasinya.
''Bukan saya pelakunya, saya hanya membantu,'' tiru Aris. Menurut Aris, ketika itu polisi belum menyebut Akim tersangka.
Kemudian, Akim memberontak, lantas polisi pun menembak kakinya untuk dilumpuhkan. Alhasil, Akim dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanrto mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 351 KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang ditambah penganiayaan.''Ancamannya di atas 5 tahun penjaran'' kata dia.