REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, akan mendengar vonis majelis hakim, Senin (4/11). Fathanah mengaku sudah menyiapkan diri untuk mendengar putusan.
"Saya berharap yang terbaik buat saya," kata Fathanah, saat baru datang ke gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Namun, Fathanah juga sudah bersiap untuk menghadapi kondisi lain. "Saya juga siap yang terburuk buat saya," ujar dia.
Fathanah tidak menjabarkan apa putusan yang terbaik untuk dia. Ia juga tidak menjelaskan putusan apa yang terburuk untuk dia. Suami Sefti Sanustika itu juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding. "Nanti-nanti," kata dia.
Jaksa penuntut umum menuntut Fathanah dengan hukum penjara 17 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Fathanah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus korupsi, jaksa juga menuntut Fathanah membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima janji atau uang senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dari total yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar. Dana itu disebut agar Luthfi membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna dan beberapa anak perusahaannya sebesar 10 ribu ton dan memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar permintaan terealisasi.