Senin 04 Nov 2013 22:48 WIB

Rancangan Revisi Aturan IPO Pertambangan Selesai

Red: Julkifli Marbun
Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID,BEI: NUSA DUA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa rancangan revisi aturan terkait ketentuan pencatatan atas penawaran umum saham perdana (IPO) terutama di sektor pertambangan telah selesai dibuat.

"Pekan depan akan kami serahkan 'draft' itu kepada OJK," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam acara "Chief Executive Officer Networking 2013" di Nusa Dua, Bali, Senin.

Ia mengemukakan bahwa salah satu poin yang ada dalam revisi aturan itu yakni akan dihapusnya peraturan mengenai perusahaan tambang harus sudah berproduksi dan sudah harus mencatatkan laba operasional selama satu tahun terakhir.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, perusahaan tambang sudah bisa mengajukan proposal IPO kepada BEI sejak perusahaan tersebut sudah selesai eksplorasi. Namun, perusahaan bersangkutan harus sudah memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

"Bursa bukan yang ahli dalam pertambangan, jadi harus ada rekomendasi dari asosiasi, hal itu untuk mengetahui potensi produksi perusahaan tambang karena nantinya akan berimbas pada prospek kinerja emiten di masa mendatang," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Noor Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari draf revisi aturan itu.

Ia mengemukakan bahwa dari sisi keterbukaan informasi, perusahaan tambang yang mengajukan IPO juga harus mengemukakan potensi risiko yang akan dihadapi dalam prospektusnya.

Ia mencontohkan risiko yang dihadapi misalnya adanya potensi longsor di lokasi tambang atau hal-hal lain yang menyebabkan kegiatan produksi terganggu dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement