Selasa 05 Nov 2013 17:29 WIB

Muhammad Mursi Melawan Saat Diadili

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
Muhammad Mursi
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Muhammad Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden (terguling) Mesir Muhammad Mursi mempertanyakan kesahihan otoritas lembaga peradilan di negara tersebut. Kata Mursi, peradilan tidak punya dasar apa pun untuk menyeret dirinya ke dalam persidangan. Menurutnya semua lembaga negara di Negeri Piramida itu adalah ilegal. 

''Saya Muhammad Mursi, presiden republik ini (Mesir). Saya Presiden Mesir (yang) sah. Anda (peradilan) tidak punya hak melakukan persidangan terhadap presiden (yang sah),'' tegas Mursi, Senin (4/11) waktu setempat.

Pernyataan Mursi membuat persidangan paling mengancam bagi negeri itu ditunda. Panel hakim memutuskan untuk kembali membuka persidangan serupa pada 8 Januari 2014 mendatang. Namun persidangan apa pun terhadap Mursi tetap dianggap ilegal dan inkonstitusional.

Peradilan Kairo memulai persidangan terhadap Mursi, Senin (4/11). Persidangan tersebut juga menyeret 14 nama tokoh senior Ikhwanul Muslimin (IM) lainnya. Persidangan tersebut adalah kemunculan Mursi pertama kali di hadapan khalayak pascapenggulingannya 3 Juli lalu. Anadolu Agency melansir, persidangan terhadap Mursi dilakukan di Aula Akademi Kepolisian Mesir di Ibu Kota Kairo. 

BBC News mencatat sekira 20 ribu personil keamanan bersenjata lengkap bersiaga mengawal persidangan ini. Mursi tiba dengan stelan jas warna gelap dengan kemeja warna terang. Mursi sampai di aula sidang sekira pukul 07.30 waktu setempat. Pendukungnya meneriakkan yel-yel dukungan terhadap presiden sokongan faksi Islam terbesar di negeri itu. Panel hakim membuka persidangan tepat sejam kemudian. 

Mursi sempat melemparkan senyum dan memberikan tanda empat jari ke para pendukungnya. Simbol empat jari, dengan ibu jari tertekuk adalah ikon tenar perjuangan kelompok pendukungnya. Mursi memasuki ruang sidang sebelum tokoh IM lainnya mengikuti. Tampak dijejeran tersangka lain adalah Essam el Erian, Mohammed al - Beltagi dan Ahmed Abdel Aatie. Tiga nama terakhir adalah pentolan kelompok Islamis Mesir.

Desakan pertama dua hakim adalah meminta Mursi mengganti stelan jas dengan pakaian tahanan. Mursi tegas menolak dan memerintahkan hakim membebaskan kurungan terhadapnya. ''Saya adalah presiden yang sah. Biarkan saya melaksanakan tugas saya (sebagai presiden),'' sambung dia.

Hakim juga mendesak Mursi menerima pengacara negara untuk mendampinginya. Peradilan mengutus nama  Mohamed Selim al - Awa sebagai pendamping. Tapi Mursi sekali lagi menjawab tidak membutuhkan pengacara untuk dirinya. Aksi penolakan Mursi itu memaksa hakim menghentikan persidangan. Hakim menutup persidangan sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Mursi kemudian digelandang ke Penjara Burj al-Arab di Alexandria. Kepolisian membawanya dengan sebuah helikopter dengan persenjataan lengkap.

Mursi terancam hukuman mati setelah Kejaksaan Mesir mendakwa dirinya sebagai pembunuh. Mursi dituduh melakukan tindakan provokasi yang membuat puluhan demosntrasi anti-Mursi dan IM tewas di Istana Presiden Desember 2012. Saat itu, Mursi masih menjabat sebagai Presiden Mesir. Tuduhan terhadapnya dilayangkan setelah pemenang pemilihan umum 2011 itu digulingkan paksa oleh menteri Pertahanan dan Panglima Militer Jenderal Abdel Fattah el-Sisi 3 Juli lalu.

Sejak dikudeta, Mursi pun dipenjarakan. Seorang Tim Pembela IM Mohammed Tousson mengatakan tertundanya persidangan adalah bukti agenda culas pemerintahan ilegal di Kairo. Menurut Tousson, Mesir masih menganggap Mursi sebagai presiden hingga 2016 mendatang.

''Saya tidak ragu jika dirinya (Mursi) melawan dan membela diri sampai penghabisan,'' kata dia, seperti dilansir Aljazeera, Selasa (5/11). Tousson menambahkan, pengadilan apa pun terhadap Mursi adalah bentuk kesewenang-wenangan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement