REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan pasar rakyat di lima lokasi Jakarta. Secara simbolis peletakan batu pertama dilakukan di salah satu titik yaitu Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pembangunan Pasar Manggis, Pasar Pesanggrahan, Pasar Kebon Bawang, Pasar Kampung Duri , Pasar Nangka Bungur saya resmikan," ujar Joko Widodo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia sebelumnya pedagang harus bayar untuk sewa tempat usaha. Uang sewa yang dibayarkan pedagang bervariasi, ada yang harus membayar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Namun tahun ini, menurutnya, pola baru pasar dibangun dan diberikan kepada pedagang dengan gratis.
Menurut dia, dengan dimulainya pola pembangunan ini maka pasar yang lain akan mengikuti. "Semoga dimulainya pembangunan ini pasar yang lain akan mengikuti dengan pola yang sama," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan pembangunan lima pasar rakyat bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan sarana dan tempat berjualan bagi pedagang ekonomi lemah dan sekaligus penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar yang disesuaikan daya tampung pasar.
Ia mengatakan pembangunan pasar rakyat ini diperkirakan akan menelan dana sekitar Rp 50 miliar dan diperoleh tambahan kerjasama optimalisasi pembangunan Pasar Bendungan Hilir dan kavling 36-A Jakarta Pusat. "Target pelaksanaan pembangunan ini diperkirakan antara 6 hingga 7 bulan ke depan" ujar dia,
Menurut dia, kepada para pedagang pasar ini nantinya akan diberikan perlakuan khusus yaitu mendapatkan kebijakan gratis sewa tempat usaha yang selama ini biaya sewa tersebut dianggap memberatkan para pedagang.
"Tetapi para pedagang tersebut akan dibebankan biaya pengelolaan seperti kebersihan, keamanan, listrik dan air sesuai dengan ketentuan serta pemakaiannya," kata dia.
Ia mengatakan para pedagang yang sudah mendapatkan tempat usahanya itu, dilarang untuk menjual, mengalihkan atau mengontrakkan tempat usahanya kepada pihak manapun.
"Karena mereka telah terikat dalam sebuah perjanjian pinjam pakai tempat usaha dengan jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya," kata dia.