REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, masih mendapati adanya calon legislatif yang tak acuh terhadap aturan pembatasan atribut kampanye. "Saya mendapati hal itu di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Bekasi Utara dan Rawalumbu," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, KPU telah menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye kepada caleg dan partai politik untuk dipatuhi. "Saat pagi hari saya lewat bersih dari atribut kampanye, tapi malam hari saya lewat lagi, malah justru spanduknya bertambah banyak," katanya.
Menurut dia, hal itu merupakan perilaku caleg yang tidak baik dan masyarakat Kota Bekasi saat ini sudah cerdas dalam memilih wakilnya di DPRD nanti. "Salah satu tugas caleg adalah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Tapi ini malah justru sebaliknya," kata mantan Ketua Panwaslu Bekasi itu.
Yayah mengaku tidak dapat mempublikasikan siapa dan dari mana asal caleg tersebut, namun dia mempersilakan masyarakat melihat langsung ke lokasi. "Kami tidak bisa sebutkan. Spanduknya bisa dilihat langsung masyarakat," katanya.
Sesuai aturannya, kata dia, caleg dan partai politik hanya diperkenankan memasang maksimal satu atribut kampanye di setiap kelurahan. "Atribut kampanye juga diperbolehkan dipasang pada ranah pribadi, misalnya posko atau kantor partai. Rumah warga pun diizinkan selama memperoleh izin dari pemiliknya," katanya.