Sabtu 09 Nov 2013 16:31 WIB

Menpora Serahkan Kelanjutan Proyek Hambalang ke DPR

Proyek Hambalang
Foto: Antara
Proyek Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, ke Komisi X DPR RI.

"Saya menunggu perkembangan dari Komisi X DPR RI, kalau disuruh dilanjutkan akan dilanjutkan, disuruh melanjutkan dengan catatan tentu akan diikuti dengan catatan pula, termasuk jika harus dihentikan akan saya hentikan juga," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Di sela-sela kunjungan kerja dalam kejuaraan AVC.Beachvolly Ball Tour 2013, ia mengatakan pembangunan fisik Hambalang yang sempat tertunda akibat munculnya persoalan kasus dugaan korupsi yang dikerjakan oleh kontraktor.

Dalam laporan perkembanganya sudah mencapai sekitar sudah lebih 54 persen dan jika dihitung dari dana yang tersebut sudah mencapai Rp1,3 triliun dari alokasi APBN sebesar Rp2,5 triliun.

"Intinya kami hanya menunggu keputusan dari Komisi X DPR RI karena Kemenpora merupakan bagian dari ruang lingkup kerja Komisi X termasuk dua Kementerian lainnya," katanya.

Proses hukum proyek Hambalang yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11) kemarin, menghadirkan terdakwah Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Hambalang.

Jaksa mendakwa Deddy didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Deddy Kusdinar disebut bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.

Roy Surya mengatakan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang terlibat melakukan dugaan tindak pidana korupsi Hambalang, yang salah biarlah salah dan yang benar biarlah majelis yang hakim menentukannya.

Ditegaskan, dalam pembangunan proyek Hambalang dirinya tidak tahu menahu meskipun proses hukumnya menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menjadi tersangka dan sejumlah tokok politik lainnya seperti Nazarudin dan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement