Senin 11 Nov 2013 16:39 WIB

15 PNS Terjaring Razia Satpol PP

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), terjaring razia Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dalam dua hari kegiatan, 6 November dan 11 November 2013.

"Lima belas orang PNS itu terjaring razia ketika berada di pusat perbelanjaan pada jam kerja, sehingga diamankan dan dibina," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB Ibnu Salim usai razia di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Mataram, Senin (11/11).

Satpol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram melakukan razia di Mataram Mall dan pusat perbelanjaan lainnya, dan mengamankan PNS yang berasal dari Pemprov NTB, Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat, yang berada di luar kantor tanpa izin atasannya.

Ibnu mengatakan PNS dari Pemprov NTB langsung didata untuk selanjutnya dilakukan pembinaan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan PNS dari Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat diserahkan kepada Satpol PP masing-masing untuk dibina.

"Umumnya mereka keluyuran di pusat perbelanjaan, memang ada beberapa yang mengaku sedang survei harga dan pengecekan harga barang yang hendak dibeli untuk kepentingan kantor. Dominannya PNS perempuan," ujarnya.

Menurut Ibnu, apa pun alasan oknum PNS yang terjaring razia itu, jika tidak dapat menujukkan surat izin dari atasannya, maka dikategorikan pelanggaran disiplin PNS, karena berkeliaran di luar kantor pada jam kerja.

Sejumlah PNS beralasan hendak jemput anaknya yang pulang sekolah, namun tidak disertai izin dari atasannya. Karena itu, pembinaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin itu tergantung jenis pelanggarannya misalnya, pelanggaran ringan berupa teguran tertulis oleh pimpinan organisasi perangkat daerah, (OPD) tempat mereka bekerja.

Sanksi lainnya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, sanksi penundaan kenaikan pangkat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang. Pelanggaran disiplin berat, berupa diberhentikan tidak atas permintaan, serta sanksi pemberhentian tidak hormat.

Hasil pembinaannya dilaporkan kepada atasannya untuk diketahui, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Razia ini bersifat rutin, dan pelaksanaannya tergantung situasi. Kalau ada laporan masyarakat bahwa PNS berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kantor maka akan langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement