Senin 11 Nov 2013 17:09 WIB

Pengguna Narkoba Ajukan Uji Materi UU Narkotika

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang pengguna narkoba jenis sabu bernama Firman Ramang Putra melayangkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak konstitusinya dilanggar.

Dalam siaran persnya Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, Firman telah ajukan gugatan terhadap sejumlah pasal antara lain pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Senin pagi (11/11).

Norma itu dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta menyamaratakan peranan seseorang dengan pertanggungjawaban hukumnya tanpa ada pemisahan peranan masing-masing orang pada saat tertangkap sesuai dengan sifat hukumnya.

Berdasarkran rilis, Firman menerima ajakan temannya yakni Muhammad Yanamar Azzam, yang saat ini masih menjadi buronan polisi, untuk menyimpan lima belas karung berisikan 215 bungkus ganja degan berat kotor 214.600 gram.

Namun pemohon yang hanya dititipkan barang merasakan ketidakadilan karena dituntut hukuman setimpal seolah-olah sebagai pemiliknya.

Pemohon yang menyadari kesalahannya sebagai pengguna dan penyimpan barang tersebut berpendapat seharusnya setiap orang dihukum pidana sesuai dengan berat atau ringannya tingkat pidana tersebut.

Oleh karena itu pemohon meminta MK menyatakan pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement