Selasa 12 Nov 2013 14:06 WIB

KPK Geledah Kasus Hambalang di Empat Lokasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Mahfud Suroso, salah satunya rumah istri Anas Urbaningrum, Athiyah Laila. Lokasi penggeledahan bertambah menjadi empat lokasi.

"Lokasi penggeledahan bertambah menjadi empat lokasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Johan menambahkan, penggeledahan salah satunya dilakukan di kediaman Athiyah Laila yang terletak di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit (berita sebelumnya di Jalan Teluk Semangka). Untuk lokasi lainnya, Johan mengatakan masih menunggu informasi selanjutnya dari tim penyidik.

"Saya masih menunggu untuk lokasi penggeledahan lainnya dari penyidik," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, lokasi penggeledahan lainnya adalah di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, yang terletak tidak jauh dari kediaman Athiyah Laila.

Rumah ini disebut-sebut milik M Arifin yang menjabat PT Metafora Solusi Global (MSG) yang menjadi konsultan proyek pembangunan Hambalang.

Lokasi penggeledahan lain yaitu di Perumahan Kemang Pratama Blok A Nomor 12A, Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini disebut-sebut merupakan kediaman Roni Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Dutasari Citralaras.

Rumah Athiyah Laila digeledah dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Tersangka baru kasus Hambalang, Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama perusahaan yang menjadi perusahaan subkontraktor dari KSO PT Adhi Karya Wika dalam proyek pembangunan Hambalang ini.

Sedangkan lokasi penggeledahan terakhir terletak di daerah Rawa Buaya, Jakarta Barat. Namun belum diketahui kepemilikan lokasi penggeledahan ini. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement